PT. INTI MULTIMA SERTIFIKASI

OBJECTIVE AND RELIABLE

KELUHAN DAN BANDING TERHADAP LSUHK

  1. Keluhan dapat disampaikan terhadap kinerja PPIU, PIHK,dan LS UHK oleh pemangku kepentingan disertai dengan bahan  bukti relevan.
  2. Banding dapat diajukan  oleh   PPIU dan   PIHK kepada  LS  UHK terhadap keputusan sertifikasi disertai dengan bukti yang relevan.
  3. Tata cara  pengajuan keluhan dan  banding:
    • keluhan atau    banding disampaikan  secara  tertulis  paling sedikit memuat:
      1. nama;
      2. alamat;
      3. nomor telepon yang bisa dihubungi  dan/  atau   alamat email;
      4. bukti pendukung  yang  dapat  dipertanggungjawabkan; dan
      5. pernyataan bahwa informasi yang disampaikan adalah benar dan dibubuhi dengan meterai yang cukup.
  4. Masa pengajuan keluhan dan banding
    1. keluhan dapat diajukan sewaktu-waktu; dan
    2. banding kepada LS UHK diajukan dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari   kerja terhitung sejak disampaikannya berita acara hasil sertifikasi.
  5. Tata cara pengajuan keluhan dan banding:
  • Keluhan atau banding disampaikan secara tertulis yang memuat informasi ;
    • Nama
    • Alamat
    • Nomor telepon yang bisa dihubungi dan/atau alamat email
    • Bukti pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan; dan
    • Pernyataan bahwa informasi yang disampaikan adalah benar dan dibubuhi dengan materai yang cukup
  • Masa pengajuan keluhan dan banding
    • Keluhan dapat diajukan sewaktu-waktu; dan
    • Banding kepada PT IMS diajukan dalam waktu paling lambat 7(Tujuh) hari kerja terhitung sejak disampaikannya berita acara hasil sertifikasi
  • PT IMS menindaklanjuti pengajuan banding secara tertulis dalam jangka waktu paling lambat 7 (Tujuh) hari kerja terhitung sejak permohonan banding diterima.

Copyright © 2015 www.intimultimasertifikasi.com.