INTI MULTIMA SERTIFIKASI adalah perusahaan jasa yang saat ini secara teknis dan manajerial didesain menjadi Lembaga Penilai Kesesuaian.
PT. INTI MULTIMA SERTIFIKASI didirikan dengan Akte pendirian No. 05 tanggal 15 Maret 2013 oleh Notaris Kristono, S.H., M.Kn dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia No. AHU-27784.AH.01.01. tahun 2013 yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Mei 2013.
Akta Perubahan. Akte Perubahan terakhir adalah Akte yang dibuat oleh Notaris Kristono, S.H, M.Kn No. 06 tanggal 18 Desember 2020 dan Pengesahan Menteri Hukum dan Ham : AHU-AH.01.03-0422372 tanggal 22 Desember 2020.
INTI MULTIMA SERTIFIKASI telah mendapatkan akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional sebagai Lembaga Penilai Pengelolaan Hutan Produksi Lestari berdasarkan akreditasi dari KAN no. LPPHPL-015-IDN tanggal 2 September 2018; sebagai Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu dengan No. LVLK – 019 – IDN tanggal 25 Maret 2019 serta Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata dengan nomor Akreditasi no. LSUP – 036 – IDN tanggal tanggal 22 Juni 2016, serta Lembaga Sertifikasi PPIU nomor LSPPIU-011-IDN tanggal 23 Juli 2019.