PT. INTI MULTIMA SERTIFIKASI

OBJECTIVE AND RELIABLE

Tahapan Sertifikasi VLHH

Dasar Acuan :Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor SK.9895/MenLHK-PHL/BPPHH/HPL.3/12/2022 tentang Standar dan Pedoman Pelaksanaan Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian Lampiran 2.5; 2.6; 3.6

A. SERTIFIKASI AWAL

Suatu rangkaian kegiatan penilaian terhadap dokumen-dokumen pemohon sertifikasi  VLHH untuk menentukan tingkat kecukupannya terhadap persyaratan dan ketentuan yang berlaku sesuai dengan lingkup kegiatannya.

Adapun tahapan sertifikasi awal terdiri dari:

  1. Pemohon mengajukan permohonan penilaian (download  1. Formulir Permohonan Sertifikasi (1)
  2. Kajian Permohonan
  3. Persetujuan/Penolakan permohonan
  4. Penandatangan Surat Perjanjian Kerja
  5. Audit Tahap 1
  6. Perencanaan Audit
  7. Pelaksanaan Audit Tahap II
  8. Pelaporan Hasil Audit
  9. Pengambilan Keputusan
  10. Penerbitan Sertifikat

 

B. PENILIKAN

Suatu rangkaian kegiatan monitoring kinerja pemegang  S-Legalitas dengan periode  penilikan sesuai ruang lingkup sertifikat, untuk membuktikan bahwa kegiatan operasional yang dilakukan pemegang S-Legalitas dilakukan dengan taat azas dan memenuhi standar dan pedoman  yang berlaku.

Adapun tahapan penilikan adalah sebagai berikut:

  1. Pemberitahuan kepada pemegang sertifikat
  2. Perencanaan Penilikan
  3. Pelaksanaan Penilikan
  4. Pelaporan Hasil Penilikan
  5. Pengambilan Keputusan
  6. Pemberitahuan Hasil Penilikan

C. RE SERTIFIKASI

Suatu rangkaian kegiatan penilaian atau verifikasi yang direncanakan dan dilaksanakan untuk mengevaluasi pemenuhan terhadap seluruh persyaratan secara berkelanjutan terhadap institusi/organisasi/lembaga tersertifikasi.

Adapun tahapan Re Sertifikasi secara keselurun sama dengan kegiatan Sertifikasi Awal.

D.  AUDIT KHUSUS

AUDIT KHUSUS adalah kegiatan audit yang dilakukan diluar periode yang berjalan normal untuk memverifikasi kembali:

  1. ketidaksesuai terhadap pemenuhan standar verifikasi legalita kayu yang dilakukan oleh Auditee berdasarkan keluhan yang disampaikan pemantau independen.
  2. pemenuhan standar verifikasi legalitas kayu sebagai tindak lanjut terhadap Auditee yang dibekukan sertifikasinya.

Adapun tahapannya adalah sebagai berikut:

  1. Pemberitahuan kepada pemegang sertifikat terkait rencana audit khusus
  2. Perencanaan Audit
  3. Koordinasi dengan pihak terkait dengan pelaksanaan audit khusus
  4. Pelaksanaan Audit Khusus
  5. Pelaporan hasil Audit Khusus
  6. Pengambilan Keputusan
  7. Penyerahan Laporan

 

Pemohon sertifikasi berhak mendapatkan layanan dari LPVI PT INTI MULTIMA SERTIFIKASI sebagai berikut:

  • mendapatkan pelayanan proses permohonan sertifikasi VLHH    sesuai mekanisme yang telah ditetapkan
  • mendapatkan informasi secara jelas terkait proses sertifikasi VLHH

Pemohon sertifikasi wajib memenuhi hal berikut:

  • mengikuti tahapan proses permohonan sertifikasi sesuai mekanisme yang telah ditetapkan
  • memenuhi persyaratan proses sertifikasi sebagaimana ketentuan yang telah ditetapkan
  • bersedia menerima keputusan hasil kajian permohonan
  • bersedia memenuhi kewajiban pembiayaan dalam proses sertifikasi apabila permohonan sertifikasi disetujui.

Copyright © 2015 www.intimultimasertifikasi.com.