PT. INTI MULTIMA SERTIFIKASI

OBJECTIVE AND RELIABLE

BIAYA SERTIFIKASI PPIU DAN PIHK

 

Berdasarkan  Keputusan Menteri Agama RI Nomor 1251 Tahun 2021 Tentang Skema dan Kriteria Akreditasi serta Sertifikasi Usaha PPIU dan PIHK pada Bab III huruf I mengatur biaya sertifikasi sebagai berikut :

  • Biaya sertifikasi menjadi tanggung jawab PPIU atau PIHK
  • Besaran biaya sertifikasi berdasarkan kesepakatan antara LSUHK dengan PPIU atau PIHK

Yang diatur dalam keputusan tersebut adalah perhitungan durasi kegiatan evaluasi

 

  1. Perhitungan durasi Evaluasi Awal  PPIU atau PIHK  yaitu :

W = Wd + Wj

W :  Perhitungan durasi evaluasi sertifikasi

Wd : Durasi evaluasi minimum untuk lokasi kantor pelayanan

Wj : Jumlah hari audit berdasarkan jumlah jemaah yang terdaftar dalam 5(lima) tahun terakhir

Berikut tabel perhitungan jumlah hari audit Evaluasi Awal :

Waktu dasar audit di lokasi

(dalam hari)

Wd

Jumlah hari audit setiap jumlah jemaah terdaftar dalam 5(lima) tahun terakhir (dalam hari)

Wj

1, 0

1 – 999 = 0,5

1000 – 4999 = 1,0

5000 – 9999 = 1,5

˃ 10.000 = 2,0

 

2 Perhitungan durasi evaluasi Survailen adalah 1/2 dari durasi evaluasi sertifikasi awal (W)

3. Perhitungan durasi evaluasi Re-sertifikasi adalah 2/3 dari durasi evaluasi sertifikasi awal (W)

 

Berdasarkan peraturan tambahan terkait dengan biaya sertifikasi PPIU dan/atau PIHK diatur dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 1020 Tahun 2023 Tentang Besaran Biaya Sertifikasi Referensi Penyelenggara Ibadah Umrah dan Penyelengga Ibadah Haji Khusus, LSUHK PT INTI MULTIMA SERTIFIKASI menerapkan besaran biaya sertifikasi mengacu pada keputusan tersebut.

 

Copyright © 2015 www.intimultimasertifikasi.com.